BANTUL : Masih banyak partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) di Bantul yang melakukan pelanggaran berupa pemasangan alat peraga atau tanda gambar, yaitu dipasangkan melintang di ruas jalan, di tempat iabdah, di tempat pendidikan dan di tempat larangan lainnya seperti tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu-lintas.
Menurut Sekretaris KPU Bantul Nurdin Latief, pemasangan tanda gambar atau alat peraga yang ada di daerah larangan, harus diturunkan. Untuk itu pihaknya telah mengirim surat teguran kepada pengurus partai masing-masing untuk segera melepas tanda gambar partai masing-masing yang dipasang di tempat yang dilarang.
Dian Retno Isworo
153070352
Dian Retno Isworo
153070352
Tidak ada komentar:
Posting Komentar